Sayaajarkan – Tahukah kamu bahwa dalam seleksi penerimaan CPNS 2019 ada 5 jenis formasi yang tersedia. Hal ini seringkali disepelekan bagi sebagian orang, padahal, pemilihan pemilihan formasi yang tepat dapat mempengaruhi prosentase keterpilihanmu. Karenanya, ada baiknya sebelum kamu mendaftar, kamu simak dulu artikel di bawah ini.

Credit Photo: bengkulutoday.com
Formasi Umum
Formasi Umum adalah alokasi formasi bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.
Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) adalah alokasi formasi bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Atau pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
Formasi Disabilitas
Formasi Disabilitas adalah alokasi formasi bagi pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria :
- Disabilitas pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah; dan/atau
- Disabilitas pada salah satu tangan/lengan bawah/telapak tangan/jari;
- Mampu melihat dengan baik;
- Mampu menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
- Jenis/tingkat disabilitas dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah alokasi formasi yang dikhususkan bagi pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat). Dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Formasi Peserta Seleksi Penerimaan CPNS 2018 (PI/TL)
Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Formasi ini bisa berasal dari 3 formasi di atas dan boleh mengikuti ataupun tidak Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2019. Jika mengikuti maka akan diambil nilai terbaik, bila tidak maka akan mengunakan nilai 2018 untuk penilaian selanjutnya. Sementara untuk formasi dan jabatan yang dipilih pada 2019 harus sama dengan apa yang didaftarkan pada 2018.
Nah itu tadi 5 formasi yang tersedia dalam seleksi penerimaan CPNS 2019. Kalo kamu masuk yang mana?
