Info Feed

Mengenal SKCK Beserta Fungsinya

Sayaajarkan – Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku teror bom di Mapolrestabes Medan berdalih mengurus SKCK. Apa sih SKCK itu dan apa fungsi SKCK? Yuk kita simak bareng-bareng.

SKCK
Credit Photo: sepulsa.com

SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Yaitu, sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Ketika bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB. Namun saat ini seseorang yang pernah melakukan tindak pidana tetap diperbolehkan mengurus SKCK, hanya saja akan ada keterangan dari kepolisian berupa tindak pidana yang pernah dilakukan orang tersebut pada SKCK yang akan diterima. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan.

Dalam mengurus SKCK kamu bisa membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, ataupun Mabes Polri, meyesuaikan dengan kebutuhanmu. SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Berikut ini penjelasan mengenai fungsi SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi kepolisian.

1. SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek)

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat Rumah
  • Melanjutkan Sekolah

2. SKCK dari Kepolisian Resor (Polres)

  • Melamar pekerjaan.
  • Melamar sebagai CPNS.
  • Melamar sebagai anggota TNI/POLRI.
  • Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Kepemilikan senjata api.

3. SKCK dari Kepolisian Daerah (Polda)

  • Melamar pekerjaan.
  • Memperoleh paspor atau visa.
  • WNI yang ingin bekerja di luar negeri.
  • Menjadi notaris.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi.
  • Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
  • Melanjutkan sekolah.

4. SKCK dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)

  • Melanjutkan sekolah di luar negeri.
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA.
  • Naturalisasi kewarganegaraan.
  • Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident).
  • Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat.
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden.

Nah, sekarang kamu sudah tau kan apa itu SKCK dan apa saja fungsinya berdasarkan tingkatan instansi Kepolisiian yang mengeluarkannya. Jangan sampai salah ya ketika mengurusnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

To Top