Sayaajarkan – Pembukaan pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS membuat loket pelayanan SKCK di setiap kantor Polisi mendadak ramai. Alih-alih mendaftar baru, alangkah baiknya buat kamu yang sudah pernah memiliki SKCK mengecek ulang SKCK yang kamu miliki, Karena setiap SKCK yang dikelurkan memiliki tujuan SKCK dikeluarkan yang spesifik dan masa berlaku selama 6 (enam) bulan dari tanggal dikeluarkannya.

Credit Photo: batam.tribunnews.com
Bila ternyata SKCK-mu masih berlaku namun dengan keterangan tujuan berbeda dengan kepentinganmu saat ini, maka kamu tidak perlu membuat SKCK baru, yang perlu kamu lakukan hanyalah melakukan perubahan tujuan pada SKCK-mu. Misal kamu memiliki SKCK yang digunakan untuk mendaftar sekolah yang masih berlaku namun kamu saat ini kamu memerlukan SKCK untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS, maka kamu cukup merubah tujuan yang tercantum dalam SKCK yang kamu miliki dari untuk keperluan “mendaftar sekolah” menjadi “seleksi CPNS”.
Sementara itu jika masa berlaku SKCK-mu sudah terlewat, kamu tidak perlu khawatir. Kamu cukup melakukan perpanjangan SKCK yang syarat dan prosedurnya tidak merepotkan. Kamupun juga bisa sekalian merubah tujuan SKCK-mu bila tujuan pada SKCK-mu berbeda dengan keperluanmu saat ini.
Berikut sayaajarkan cara memperpanjang ataupum merubah tujuan SKCK-mu
Persyaratan
Persyaratan untuk perpanjangan ataupun merubah tujuan pembuatan SKCK pada dasarnya sama dengan pembuatan SKCK baru, hanya saja kamu perlu menyertakan SKCK lama Asli ataupun copy legalisir. Berikut sayaajarkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan ataupun merubah tujuan SKCK:
- Fotocopy KTP .
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau surat pengantar dari kelurahan (Jika tidak memiliki Akta Kelahiran)
- Surat keterangan dari Dukcapil (Jika belum memiliki KTP atau KTP hilang).
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna merah dengan berpakaian sopan. Bagi yang menggunakan hijab, pastikan wajahmu terlihat dengan sangat jelas.
- SKCK lama asli atau copy legalisir.
Prosedur
Sesampainya di kantor Polisi tujuan, kamu tinggal mengisi formulir dan menyerahkannya beserta dokumen yang sudah kamu bawa. Sambil menunggu petugas melakukan verifikasi dokumenmu kamu dapat membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp.10.000 dan kamu tinggal menunggu panggilan untuk mengambil SKCK barumu.
Mudah bukan?
