Info Feed

Pengurusan SKCK Bagi WNA

Sayaajarkan – Tahukah kamu bahwa selain Warga Negara Indonesia (WNI), ternyata Warga Negara Asing (WNA) juga diperkenankan loh untuk membuat SKCK. Berikut ini adalah tatacara pengurusan SKCK bagi WNA.

Biaya Pembuatan SKCK
Credit Photo: beritabojonegoro.com

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Mengurus SKCK Bagi WNA

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA yang akan membuat SKCK.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor WNA tersebut berasal dari Suami/Istri yang merupakan (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan hijbab, pasfoto harus tampak muka secara jelas dan utuh.

Setelah seluruh dokumen tersebut lengkap sama halnya seperti ketika seorang WNI mengurus SKCK, maka WNA tersebut tinggal membawa seluruh berkasnya ke Mabes Polri. Sesampainya disana, sama halnya seperti SKCK WNI, WNA tersebut akan diminta mengisi formulir yang disediakan, untuk selanjutnya diserahkan bersama data yang di bawa, sekaligus melakukan perekaman sidik jari.

Untuk informasi lanjutan kamu dapat menghubungi Divisi Humas Mabes Polri Melalui nomer telepon (021) 7398025, Facebook Divisi Humas Polri, Twitter @DivHumas_Polri, Instagram @divisihumaspolri,  atau berkorespondensi melalui email  skckonline@polri.go.id

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

To Top