SayaAjarkan – PPKM Darurat resmi berlaku per hari ini. 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini lahir sebagai langkah tegas terkait peningkatan kasus positif Covid-19 yang terjadi sepekan terakhir. Termasuk dengan masuknya varian-varian baru dari negara lain.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menurunkan penambahan kasus harian menjadi kurang dari 10 ribu kasus per hari, secara nasional.
Aturan-aturan selama PPKM Darurat
Sejumlah aturan resmi diterapkan selama PPKM Darurat.
Untuk sektor esensial misalnya. Mulai dari sektor keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19, dan industri ekspor. Semua akan memakai sistem 50% Work From Home (WFH), dan 50% Work From Office (WFO).
Sementara sektor non-esensial, aktivitas harus sepenuhnya dari rumah, atau dengan kata lain 100% WFH.
Aturan juga berlaku pada kegiatan belajar mengajar. Di mana seluruh satuan pendidikan akan berjalan secara online.
“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat, akan diterapkan selama periode ini. (Untuk) kedepannya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito melalui rilisan pers.
“Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen, baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi. Sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif.”
Transportasi, obat-obatan, dan pusat Perbelanjaan
Untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, supermarket dan pasar tradisional boleh beroperasi maksimal pukul 20:00 waktu setempat. Tentunya dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Namun untuk pusat perbelanjaan atau mall, tutup sementara hingga PPKM Darurat berakhir.
Di luar itu, bagi yang membutuhkan obat-obatan, tak perlu khawatir. Karena sektor farmasi seperti apotek dan toko obat boleh beroperasi hingga 24 jam.
Dan terakhir, yang berniat melakukan perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat, bus, ataupun kereta api, wajib memiliki bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif tes PCR maksimal 2 hari, dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
Perjuangan akhiri pandemi
Wiku menegaskan, upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita supaya negara ini tidak berlarut-larut dalam krisis akibat Pandemi Covid-19.
Kegiatan masyarakat juga tidak akan berhenti sepenuhnya. Melainkan hanya lebih terkendali melalui aturan, serta pasokan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.
