Sayaajarkan – Daftar Pemilih dalam pilkada 2017 akan sangat menentukan nasib sebuah daerah. Pada pilkada Jakarta contohnya, harus terjadi 2 putaran kerena tidak ada pasangan calon (paslon) yang mampu memiliki suara lebih dari 50+1 persen. Jumlah golput (golongan putih atau golongan yang tidak memilih) mencapai angka 21%.
Tingginya angka golput ini bisa karena apatis terhadap paslon di daerahnya, atau karena sebenarnya tidak dapat memilih di hari H. Oleh karena itu, alangkah baiknya kita mengejek dahulu apakah kita termasuk daftar pemilih dalam pilkada 2017.
Berikut adalah cara mudah untuk cek apakah kita masuk daftar pemilih dalam Pilkada 2017:
Buka Situs Resmi KPU
Dalam situs resmi KPU ini, Kita dapat melihat berita dan update terbaru seputar pilkada dari seluruh Indonesia. Situs ini dapat Anda buka di sini. Tampilan website pada pertama dibuka akan seperti ini:
Klik Katagori “Pemilih”
Begitu Kita masuk dalam web, segera menuju katagori “pemilih” pada kanan atas web. Setelah itu akan ada dua pilihan yaitu “Data Pemilih Sementara” dan ” Data Pemilih Tetap”. Lihatlah gambar dibawah ini untuk lebih jelas:
Pilih Kota atau Domisili Kita
Masuk dalam katagori “Data Pemilih Sementara” Anda akan menemukan deretan nama kota yang dapat dipilih seperti pada gambar di bawah ini.
Dalam tabel tersebut, kita masih belum tahu ada di TPS mana nama kita terdaftar. Langkah selanjutnya adalah dengan mengetik nomor e-KTP/KTP pada kolom seach NIK atau mencari nama pada Kolom “cari nama”, dan tampilan seperti di bawah ini akan keluar. Jadi tinggal datang ke TPS dengan nomer yang tertera di kolom TPS tersebut.
Cek sekarang juga di sini dan jangan lupa untuk memilih ya nanti!
