Law

TAHUKAH KAMU: Screenshot Percakapan Bisa Berujung Penjara

Bahaya Screenshot WhatsApp

Sayaajarkan –Kebiasaan sepele melakukan tangkapan layar (screen capture/screenshot) obrolan di aplikasi chatting macam WhatsApp, Line, atau BBM lalu mengirimkannya ke orang lain ternyata punya konsekuensi hukum.

Mungkin banyak yang tidak menyadari, tapi kalau tidak hati-hati, hal yang sering kita lakukan sehari-hari bisa membuat kita digugat secara perdata hingga terkena pidana penjara.

Setidaknya, melakukan dan menyebarkan screenshot terkait dengan dua hal: privasi dan pencemaran nama baik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Screenshot Percakapan Tergolong Pelanggaran privasi

Percakapan antara dua orang melalui aplikasi chatting merupakan hal privat. Bila satu pihak tanpa izin pihak lainnya meng-screeshot lalu menyebarkan percakapan yang di dalamnya terdapat data pribadi, maka pihak yang merasa dirugikan bisa menggugat secara perdata.

Pasal 26 ayat 1 UU ITE:

Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Pasal 26 ayat 2 UU ITE:

Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pencemaran nama baik

Seperti disebutkan tadi, selain gugatan perdata, melakukan dan menyebarkan screenshot juga bisa berujung pidana. Orang yang merasa dirugikan bisa melaporkannya kepada polisi bila menganggap screenshot yang menyebar telah mencemarkan nama baiknya. Hukuman selama empat tahun penjara pun mengancam.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Supaya aman, jangan lupa selalu minta izin sebelum kita melakukan screenshot percakapan. Credit photo: Apowersoft.

Menakutkan bukan? Jadi, lebih baik pikir dua kali sebelum melakukan screenshot obrolan Whatsapp dan lain sebagainya. Meski mungkin maksudnya sekedar informasi, bila yang bersangkutan tidak terima, penjara bisa saja menanti. Minta izin dulu, ya!

Oh ya, kalau kalian punya tips, tutorial, atau info-info yang tak kalah menarik seputar dunia hukum, jangan segan untuk beritahu kami.

Referensi:

– https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5073ca219c04f/capture-bbm-disebarkan-tanpa-ijin
– https://tekno.tempo.co/read/1107188/mulai-sekarang-stop-capture-percakapan-whatsapp-ini-bahayanya

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

To Top