Sayaajarkan – Taukah kamu apa itu SWDKLLJ? Buat kamu yang belum tau, coba deh kamu lihat STNK yang kamu punya. Sadarkah kamu, setiap tahun saat membayar pajak kendaraan bermotor, ternyata ada ”tarikan” yang disebut SWDKLLJ.
Dikutip dari otomotif.kompas.com SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Artinya, saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis nama yang tertera dalam STNK terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh BUMN, Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK.010/2008.

Credit Photo: otomotif.kompas.com
Namun, ada juga STNK yang tidak memiliki keterangan SWDKLLJ. Nah di STNK keluaran baru, singkatan SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja, mungkin supaya gampang kali ya dibacanya. Meskipun beda nama, tapi fungsinya sama kok. Pemilik STNK baik ada tulisan SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja tetap akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya saat mengemudi.
Perlu dipahami, pemberian asuransi ini tak hanya akan diserahkan bagi pengguna kendaraan bermotor saja. Sesuai UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1 : Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. Sehingga santunan yang diberikan tidak terbatas pada seseorang, namun juga berlaku pada seluruh korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan.
Namun demikian, ada ketentuan khusus yang bisa membuat santunan batal diberikan; seperti pengendara menabrak dalam keadaan mabuk, dalam tindak kejahatan, juga dalam arena balap termasuk yang tidak ditanggung.
Asuransi inipun hanya untuk korban ya. Jadi misalkan kamu menabrak orang yang sedang jalan ataupun menabrak kendaraan lain. Orang yang kamu tabrak itulah yang akan mendapatkan manfaat asuransi. Satu lagi, asuransi ini juga tidak menanggung kerugian materil yang diakibatkan kecelakaan.
Besar Santunan SWDKLLJ
Besar santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017. Adalah sebagai berikut:
– Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta
– Santunan bagi korban cacat Rp 50 juta.
– Pergantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal Rp 20 juta.
– Penggantian biaya P3K Rp 1 juta.
– Penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp 4 juta.
– Penggantian pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta
– Penggatian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp 500 ribu.
Biaya penggantian ini disediakan karena lebih dari 50 persen kematian terjadi pada menit-menit pertama korban saat berada di TKP. Harapannya korban laka lantas dapat segera ditangani tanpa ada pertanyaan “siapa yang menanggung? Atau siapa yang menjamin?” Karena semuanya sudah dijamin dan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Jasa Raharja.
Cara Claim SWDKLLJ
Lalu bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ ini? Dikutip dari nasional.tempo.co ternyata cara mengclaim SWDKLLJ ini cukup mudah. Jika kamu melihat kejadian kecelakaan atau justru kamu/kerabatmu sendiri tertimpa kemalangan tersebut, maka segera laporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya maka secara otomatis sistem laporan tersebut juga muncul di Jasa Raharja. Dan tanpa butuh waktu yang lama, petugas Jasa Raharja akan segera menjamin biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit, atau mendatangi rumah keluarga korban meninggal dunia untuk memproses pembayaran santunannya.
Jika kamu membutuhkan info yang lebih jelas, kamu bisa menghubungi SMS centre Jasa Raharja 0812 10 500 500, call centre Jasa Raharja 15000-20 dan Media Sosial Jasa Raharja; FB@ptjasaraharja, twitter@pt_jasaraharja, dan Instagram@pt_jasaraharja
Semoga bermanfaat.
