Otomotif

Plat Nomor Sekarang Ada 4 Macam, Ini Perbedaannya

Plat nomor. Dok/Milenial News

SayaAjarkan – Sempat ramai kabar tentang plat nomor kendaraan, mulai dari motor sampai mobil di Indonesia yang akan berubah warnanya.

Rencananya, Indonesia akan memiliki empat warna baru yaitu Putih, Hijau, Kuning dan Merah.

Ini memang wacana sejak lama, karena perubahan tentang plat nomor ini sudah dalam rancangan atau jadi perbicaraan sejak tahun 2018-an.

Ini berdasarkan Peraturan yang ada dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengelompokan plat nomor kendaraan berdasarkan 4 warna ini akan terbagi menjadi perorangan dan umum.

Mengutip akun instagram @polantasindonesia, ini arti dari 4 warna yang akan diterapkan pada plat nomor. Apa saja? Simak yuk

Putih
Plat dengan warna putih dan angka hitam ini khusus untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Kuning
Masih sama seperti dulu dan tetap sampai sekarang, plat kuning dengan angka hitam ini untuk kendaraan umum.

Merah
Plat warna merah dengan angka putih ini untuk kendaraan instansi pemerintah.

Hijau
Warna hijau dengan angka hitam ini, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan bebas pajak masuk.

Jadi kini plat kendaraan untuk masyarakat bisa menggunakan warna putih, baik kendaraan lama ataupun baru.

Nantinya, jika kedapatan ada kendaraan yang tidak sesuai peruntukkannya, maka pihak Kepolisian akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Yuk, dukung peraturan baru lalu lintas kita, tetap taat di jalan supaya selamat ya readers.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

To Top