Sayaajarkan – Mencairkan BPJS tidak harus nunggu pensiun lho! Yes, kita sebagai karyawan yang memiliki kartu BPJS berhak untuk mencairkannya kapan saja.
Saat kita bekerja menjadi karyawan di suatu perusahaan, biasanya otomatis kita mendapatkan yang namanya kartu BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu bernama Jamsostek. Pada dasarnya, setiap bulan gaji kita dipotong, dan bersama perusahaan, patungan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
Nah, ada banyak lho yang tidak tahu kalau saat kita resign atau di-PHK, jumlah uang yang terkumpul tersebut bisa kita cairkan sebagai bekal sebelum mendapat pekerjaan baru. Jumlahnya lumayan, tergantung masa kerja dan berapa penghasian kita per bulannya.
Banyak juga salah yang mengira kalau mencairkan JHT harus mengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan selama berjam-jam. Padahal, seperti yang dianjurkan pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kita bisa memangkas waktu dan tenaga dengan cara online terlebih dahulu melalui e-Klaim.
Percaya deh. Saya sudah dua kali melakukannya dan prosesnya sangat cepat. Begini caranya:
1. Buat Akun
Langkah pertama kita harus membuka website resmi BPJSKetenagakerjaan.go.id lalu regisrasi e-Klaim. Ini linknya: https://sso.
Isi dengan lengkap, ikuti dan cermati setiap instruksi yang muncul.
2. Tunggu email
Selanjutnya adalah menunggu email berisi PIN/Kode Konfirmasi. Bila sudah mendapatkan kodenya, kembali ke website BPJS Ketenagaerjaan untuk login di link ini: https://sso.
3. Klaim JHT
Setelah berhasil login, langkah selanjutnya kita pilih yang hendak kita klaim yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Isi data dengan lengkap dan benar lalu unggah berkas-berkas yang diperlukan.
(Tenang saja, kita bisa mencairkannya di seluruh kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Jadi pilih saja yang terdekat dengan lokasi rumah atau kantor. Tadinya bekerja di Jakarta lalu mencairkannya di Semarang atau Yogyakarta? Bisa banget!)
Oh ya, dalam tahap ini kita sudah harus memegang segala berkas yang dibutuhkan seperti surat parklaring dan keterangan berhenti kerja dengan tembusan ke dinas ketenagakerjaan dari HRD.
Bagian ini sedikit membingungkan karena dalam website tidak tertulis kita harus mengunggah keduanya dalam satu dokumen. Pengalaman saya, foto keduanya lalu edit supaya menjadi satu file foto sebelum diunggah.
Setelah semuanya selesai diisi dan diunggah, jangan lupa klik submit/unggah/save ya.
4. Menunggu
Langkah di atas selesai? Nah sekarang kita tinggal menunggu email. Isinya berupa persetujuan atas pengajuan klaim, atau penolakan karena berkas dan data kurang lengkap. Bila ditolak, jangan menyerah, ulangi langkah dari awal.
Bila disetujui, isi email yaitu berisi pemberitahuan supaya kita datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BPJS, dengan membawa berkas-berkas yang diminta.
5. Datang ke Kantor
Langkah terakhir adalah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan pilihan kita. Kalau bingung, bilang saja kepada satpam kita akan e-klaim, biasanya mereka akan dengan ramah menunjukan/memberikan nomor antrian khusus yang terpisah dari antrian biasa. Lalu tunggu nomor kita dipanggil dan selanjutnya tinggal mengikuti petunjuk saja.
Seriously, bagi yang e-klaim, antriannya terpisah. Dua kali pengalaman saya mencairkan dana JHT di dua kota berbeda, saat itu kantor BPJS Ketenagakerjaan penuh dengan antrian. Tapi rupanya, hanya saya yang menggunakan layanan e-klaim. Alhasil, tak perlu mengantri sama sekal, lima menit selesai!
6. Tunggu dana ditransfer
Dana yang kita klaim akan masuk ke rekening bank dalam waktu sekitar tiga hari sampai dua minggu.
Hampir lupa, proses pencairan JHT Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Mudah kan mencairkan BPJS?
